Keterangan

1.

  • Menyerahkan surat jaminan dari jasa raharja ke Rumah Sakit 2×24 jam di hari kerja (3×24 jam di hari libur)
  • Bila tidak menepati ketentuan maka seluruh biaya semua ditanggung oleh pasie/keluarga
  • Bilai nilai pertanggungan lebih kecil dari biaya Rumah Sakit maka sisa biaya menjadi tanggung jawab pasien sepenuhnya

2.

Jenis pelayanan yang ditanggung oleh Jasa Raharja:

  • Pelayanan IGD (rajal)
  • Pelayanan rawat inap
  • Pelayanan tindakan operatif
  • Panunjang medis
  • Pelayanan ambulans

3.

Jenis pelayanan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja:

  • Gigi palsu
  • Kaki palsu
  • Tangan palsu
  • dll, yang bersifat protese