Keterangan 1. Menyerahkan surat jaminan dari jasa raharja ke Rumah Sakit 2×24 jam di hari kerja (3×24 jam di hari libur) Bila tidak menepati ketentuan maka seluruh biaya semua ditanggung oleh pasie/keluarga Bilai nilai pertanggungan lebih kecil dari biaya Rumah Sakit maka sisa biaya menjadi tanggung jawab pasien sepenuhnya 2. Jenis pelayanan yang ditanggung oleh Jasa Raharja: Pelayanan IGD (rajal) Pelayanan rawat inap Pelayanan tindakan operatif Panunjang medis Pelayanan ambulans 3. Jenis pelayanan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja: Gigi palsu Kaki palsu Tangan palsu dll, yang bersifat protese