Menurut PMK no 4 tahun 2018, tentang Rumah Sakit, diantaranya :
Hak Pasien:
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapat;
- Memilih dokter, dokter gigi dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medis;
- Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang diderita;
- Didampingi keluarga dalam keadaan kritis;
- menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lain;
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya; dan
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
Kewajiban Pasien:
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab;
- Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit;
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima;