Menurut PMK no 4 tahun 2018, tentang Rumah Sakit, diantaranya :

Hak Pasien:

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapat;
  7. Memilih dokter,  dokter gigi dan  kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medis;
  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang diderita;
  12. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis;
  13. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lain;
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya; dan
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

Kewajiban Pasien:

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab;
  3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit;
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima;