Keterangan :

Menyerahkan surat jaminan dari jasa raharja ke Rumah Sakit 2×24 jam di hari kerja (3×24 jam di hari libur)
Bila tidak menepati ketentuan maka seluruh biaya semua ditanggung oleh pasien /keluarga
Bila nilai pertanggungan lebih kecil dari biaya Rumah Sakit maka sisa biaya menjadi tanggung jawab pasien  sepenuhnya

Jenis pelayanan yang ditanggung oleh Jasa Raharja :

  • Pelayanan IGD (rajal)
  • Pelayanan rawat inap
  • Pelayanan tindakan operatif
  • Panunjang medis
  • Pelayanan ambulans

Jenis pelayanan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja :

  • Gigi palsu
  • Kaki palsu
  • Tangan palsu
  • dll, yang bersifat protese