Keterangan :
Menyerahkan surat jaminan dari jasa raharja ke Rumah Sakit 2×24 jam di hari kerja (3×24 jam di hari libur)
Bila tidak menepati ketentuan maka seluruh biaya semua ditanggung oleh pasien /keluarga
Bila nilai pertanggungan lebih kecil dari biaya Rumah Sakit maka sisa biaya menjadi tanggung jawab pasien sepenuhnya
Jenis pelayanan yang ditanggung oleh Jasa Raharja :
- Pelayanan IGD (rajal)
- Pelayanan rawat inap
- Pelayanan tindakan operatif
- Panunjang medis
- Pelayanan ambulans
Jenis pelayanan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja :
- Gigi palsu
- Kaki palsu
- Tangan palsu
- dll, yang bersifat protese