
Keterangan :
Menyerahkan surat jaminan dari jasa raharja ke Rumah Sakit 2×24 jam di hari kerja (3×24 jam di hari libur)
Bila tidak menepati ketentuan maka seluruh biaya semua ditanggung oleh pasien /keluarga
Bila nilai pertanggungan lebih kecil dari biaya Rumah Sakit maka sisa biaya menjadi tanggung jawab pasien sepenuhnya
Jenis pelayanan yang ditanggung oleh Jasa Raharja :
- Pelayanan IGD (rajal)
- Pelayanan rawat inap
- Pelayanan tindakan operatif
- Panunjang medis
- Pelayanan ambulans
Jenis pelayanan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja :
- Gigi palsu
- Kaki palsu
- Tangan palsu
- dll, yang bersifat protese
Recent Post
-
26 Apr 2025BRI LIFE MENGADAKAN PERTEMUAN BERSAMA RUMAH SAKIT MISI LEBAK
-
26 Apr 2025KUNJUNGAN PT. IQVIA SOLUTION INDONESIA KE RUMAH SAKIT MISI LEBAK
-
25 Apr 2025RS MISI LEBAK MENGGELAR SOSIALISASI ETIKA KEPERAWATAN DAN ETIK & HUKUM
-
24 Apr 2025RS MISI LEBAK GELAR PELATIHAN BANTUAN HIDUP DASAR (BHD)
-
24 Apr 2025RS MISI LEBAK GELAR PELATIHAN PENGELOLAAN OBAT HIGH ALERT