Tata Tertib Pengunjung
PERATURAN KUNJUNGAN PASIEN
- Ketentuan Waktu Kunjungan
- Waktu kunjungan pasien dewasa & anak :
- Pagi : Pukul 10.00 – 12.00 WIB
- Sore : Pukul 15.00 – 19.00 WIB.
- Waktu kunjungan pasien dewasa & anak :
- Izin berkunjung diluar waktu kunjungan diberikan hanya pada keadaan tertentu atau alasan khusus dengan ketentuan pengunjung meminta izin kepada staf dengan menyebutkan alasan khususnya. Demi kenyamanan pasien dan ketertiban di ruang perawatan maka petugas akan mengatur jumlah pengunjung yang boleh masuk serta alokasi waktu berkunjungnya, sesuai dengan kondisi pasien saat itu dan situasi di ruang perawatan.
- Diluar jam berkunjung, Anak-Anak usia 5 tahun atau kurang, sebaiknya tidak memasuki ruang perawatan, dengan pertimbangan untuk kenyamanan istirahat pasien dan menghindari kemungkinan tertular penyakit.
PERATURAN BAGI PENJAGA PASIEN
- Penjaga pasien wajib selalu mengenakan KARTU IJIN JAGA selama berada di area rumah sakit dan dikembalikan ke petugas perawatan ketika sementara waktu meninggalkan rumah sakit atau ketika proses perawatan selesai.
- Demi menjaga kenyamanan dan privasi pasien maka :
- Satu pasien dijaga oleh 1 (satu) penjaga, kecuali ada indikasi medis yang mengharuskan dijaga lebih dari 1 (satu) orang.
- Pasien wanita yang dirawat lebih dari 1 (satu) orang dalam satu kamar, harus dijaga oleh penjaga wanita.
- Pasien anak harus dijaga oleh penjaga wanita.
- Kamar mandi di ruang perawatan khusus untuk pasien, tidak diperkenankan untuk mencuci baju. Penunggu/ penjaga pasien tidak diperkenankan menggunakan kamar mandi pasien.
- Ruang Bayi/ RB TIDAK di ijinkan di jaga, kecuali pada kondisi tertentu atas permintaan dari petugas ruang perawatan. Untuk hal ini akan diberi kartu ijin jaga dan hanya berjaga di ruang tunggu yang telah disediakan.
- Tempat tidur di kamar perawatan disediakan khusus untuk pasien, penjaga pasien disediakan kursi, mohon tidak duduk/ tidur di tempat tidur pasien maupun di lantai.
- Pergantian penjaga di luar jam kunjung dilakukan dengan menunjukkan Kartu Ijin Jaga dan di informasikan kepada petugas sekuriti saat proses pergantian.
BARANG MILIK PASIEN, KELUARGA DAN PENGUNJUNG
- Dianjurkan TIDAK memakai perhiasan, membawa barang-barang berharga, maupun menyimpan uang dalam jumlah besar di kamar perawatan. Jika pasien memakai perhiasan atau membawa barang berharga ketika masuk rumah sakit, mintalah agar keluarga menyimpannya di rumah.
- Penyimpanan uang dan barang berharga pasien/ keluarga menjadi tanggungjawab pasien/ keluarga pasien sendiri. Jangan menyerahkan barang/ uang kepada orang/ petugas yang tidak jelas identitasnya/ tidak dikenal.
- TIDAK diperkenankan untuk membawa Peralatan Elektronika seperti Televisi, Tape Recorder, pemanas air, pemasak nasi, microwave dan peralatan listrik lainnya yang berpengaruh pada lonjakan beban serta instabilitas kelistrikan rumah sakit.
KEAMANAN DAN KETERTIBAN RUMAH SAKIT
- Rumah Sakit dilengkapi dengan sistim keamanan terpusat dengan ditunjang perangkat CCTV di beberapa area.
- Meskipun rumah sakit sudah mengupayakan sistim keamanan tersebut, namun karena rumah sakit merupakan area publik dan tidak semua orang yang datang dapat dipantau satu per satu, maka kehilangan atas uang dan/ barang berharga milik pasien / keluarga/ pengunjung menjadi tanggung jawab perseorangan. Rumah Sakit tidak bertanggungjawab atas kehilangan tersebut.
- Keluarga, penjaga dan pengunjung pasien diharapkan ikut serta menjaga keamanan, kebersihan, kerapian, dan ketertiban di lingkungan rumah sakit.
- Apabila melihat orang/ barang/ hal-hal yang mencurigakan, segera hubungi/ laporkan kepada perawat ruangan/ petugas sekuriti.
TATACARA PENGAJUAN KELUHAN
- Rumah sakit menyiapkan sarana untuk pasien dapat menyampaikan saran, keluhan/ komplain melalui petugas di unit terkait tempat pasien dilayani
- Penyampainan saran, keluhan/komplain bisa dilakukan secara langsung, melalui kuesioner/kotak saran, melalui telepon atau email yang tersedia.
INFORMASI, ANJURAN DAN LARANGAN LAINNYA
- Makanan pasien diberikan sesuai dengan standar gizi yang diperlukan. Bila hendak membawa makanan dari rumah/ luar, mohon konsultasikan terlebih dahulu kepada perawat/ dokter.
- Demi kenyamanan pasien, maka proses mengantar atau mengambil perlengkapan/ kebutuhan pribadi pasien harap dilaksanakan pada waktu jam kunjung atau berkoordinasi dengan petugas ruang perawatan.
- Demi standarisasi mutu pelayanan, mohon agar perawatan/ pengobatan dipercayakan sepenuhnya kepada dokter/perawat dengan menggunakan obat/ perlengkapan/ peralatan medis yang telah disediakan rumah sakit. Pasien DILARANG menggunakan Alat Kesehatan Pribadi yang dibawa dari tempat lain, seperti Alat Saturasi O2, Alat Cek Gula Darah Portabel (BS Accutrend), Birocare, Kasur Listrik dan lain-lain. Termasuk pembelian obat yang bukan berasal dari Instalasi Farmasi rumah sakit. Risiko yang timbul atas penggunaan alat tersebut, bukan menjadi tanggungjawab Rumah Sakit.
- Dengan mempertimbangkan bahaya penularan penyakit (infeksi virus, bakteri, jamur) dan zat-zat berbahaya yang terdapat di dalam rumah sakit maka bagi penjaga pasien/ pengunjung:
- DILARANG menggunakan fasilitas RS yang diperuntukkan hanya bagi pasien. Misalnya alat makan/ minum, selimut, kamar mandi pasien, tempat tidur, termasuk tempat tidur kosong, dll.
- DILARANG mencuci sendiri dan menjemur pakaian di area Rumah Sakit.
- DILARANG membawa alat tidur dari luar RS untuk digunakan pasien, seperti : Alas Tidur Lipat, Bantal/ Guling, Selimut, dll.
- Bagi pasien, keluarga pasien, dan pengunjung :
- DILARANG mendokumentasikan/ memotret/ merekam proses tindakan medis/ keperawatan dengan cara apapun dan dengan alasan apapun tanpa izin tertulis dari Rumah Sakit.
- DILARANG merokok di area rumah sakit (termasuk di taman dan parkir).
- DILARANG membawa bahan berbahaya, narkoba dan senjata tajam ke dalam area rumah sakit.
- DILARANG mengambil/ memindahkan/ melepas BARANG INVENTARIS di ruang perawatan tanpa seijin petugas.
- DILARANG membuat gaduh/ berbuat onar di area rumah sakit.