Hak dan Kewajiban Pasien
Hak Pasien (Menurut UU No.4 Tahun 2009) :
- Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya.
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya.
- Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan menular dan penanggulangan KLB atau wabah.
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis.
- Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan Lain dan
- Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien (Menurut Permenkes No. 4 Tahun 2018) :
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.