Hak dan Kewajiban Pasien

Hak Pasien (Menurut UU No.4 Tahun 2009) :

  1. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya.
  2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya.
  3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
  4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan menular dan penanggulangan KLB atau wabah.
  5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis.
  6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan Lain dan
  7. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien (Menurut Permenkes No. 4 Tahun 2018) :

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.